Perbankan
Syariah di Indonesia, Menjanjikankah?
Pada era globalisasi kini,
kegiatan perekonomian di Indonesia masih menitikberatkan pada penerapan sistem
ekonomi konvensional dibandingkan penerapan sistem ekonomi syariah. Padahal
mayoritas penduduk Indonesia adalah seorang muslim beragama Islam. Masih
minimnya pengimplementasian ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat
Indonesia menjadi sebuah tanda tanya besar. Pasalnya, sistem ekonomi syariah
sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau berusia sekitar 16-17 tahun.
Kala itu Rasulullah melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem murabahah atau bagi hasil yang harga
pokoknya diinformasikan oleh penjual kepada pembeli dan keuntungan didapat dari
hasil negosiasi antara penjual dan pembeli.
Sejatinya sistem ekonomi
syariah memiliki keunggulan yang dominan dibandingkan dengan sistem ekonomi
konvensional. Putri Humairoh, seorang mahasiswi Ekonomi dan Administrasi 2013
yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Kepala Biro Inkestra BSO KSEI FE
UNJ mengatakan bahwa tujuan ekonomi syariah yakni kebermanfaatan dan
kemaslahatan umat. Dimana kata maslahat mengandung ungkapan makna yang lebih
tinggi dari sekedar kebermanfaatan. Letak keberhasilan ekonominya ternilai dari
kesejahteraan masyarakat, berbeda 180 dengan ekonomi konvensional yang
menitikberatkan pada keuntungan semata. Putri menambahkan, “Selain itu segala
penerapan ekonomi syariah berpedoman pada syariat Islam yakni Al-Quran, hadist,
dan ijtihad guna mencapai tujuan menuju fallah dunia dan akhirat.”
Menelisik lebih jauh
mengenai perekonomian bangsa yaitu dalam dunia perbankan Indonesia, pihak
perbankan konvensional untuk mencapai laba atau profit menerapkan sistem
“bunga” pada transaksi yang terjadi. Padahal faktanya prinsip hukum
Islam melarang unsur-unsur seperti perniagaan
atas barang-barang yang haram, bunga (riba), perjudian dan spekulasi yang
disengaja, serta ketidakjelasan dan manipulatif dalam transaksi-transaksi
perbankan tersebut. Bunga pada perbankan konvensionalpun sudah setara dengan
riba nasi’ah yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Reni Anggriani, seorang Customer Service Bank Mandiri
Syariah Cabang Rawamangun memaparkan perbedaan-perbedaan yang mendasar antara
Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Salah satunya yakni penerapan bunga pada
bank konvensional jelas berbeda dengan bank syariah yang mengusung akad mudharabah dan wadi’ah. Pada bank konvensional tingkat
bunga yang diberikan oleh bank bersifat tetap tanpa memerhatikan apakah nasabah
yang bersangkutan diuntungkan atau sebaliknya.
Sementara dalam mudharabah, nasabah
bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana serta keuntungan
yang diperoleh nasabah sesuai dengan pengelolaan dana oleh bank berdasarkan
prinsip bagi hasil. Sementara dalam wadi’ah,
nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank dan keuntungan yang diperoleh
nasabah berupa bonus bulanan dengan kisaran bonus yang diperoleh tergantung
pada kebijakan bank tersebut. Dalam penyaluran atau pengeluaran dana di bank
syariah terbatas pada tujuan penggunaan dana yang halal baik itu dalam aspek pendirian
atau pengembangan usaha maupun konsumtif. Selain itu, seluruh kegiatan
perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungan dengan
nasabah dalam bank syariah berbentuk kemitraan.
Terkait sejarahnya, bank
syariah di Indonesia dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia
yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir
berbagai aspirasi masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat
bahwa bunga bank itu haram. Sistem perbankan syariah di Indonesia saat ini masih
berinduk pada Bank Indonesia. Dilihat dalam perspektif bisnis, berdirinya
bank-bank syariah di Indonesia merupakan sebuah terobosan besar dan kemajuan
pesat serta berpeluang menjadi bisnis yang potensial. Terlebih lagi saat ini perkembangan
perbankan syariah akan ditandai dengan penerbitan obligasi berbasis syariah
atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Besar harapan masyarakat Indonesia agar
perekonomian Indonesia dapat maju dan mampu menyejahterakan masyarakat
Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukanlah sebuah sistem perekonomian yang baik
dan menjanjikan. Penerapan ekonomi syariah adalah solusi yang tepat guna dalam
menyelesaikan permasalahan perekonomian bangsa. Dan juga perbankan syariah dapat
menjadi rujukan utama dalam hal menabung secara halal nan benar. Putri
mengemukakan bahwa banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh bank syariah kini
namun percayalah tersirat banyak hikmah dibalik semua itu. “Bank syariah saat
ini telah mengalami perkembangan yang pesat. Antusiasme masyarakat untuk
beralih pada bank syariah berhubungan pula dengan kehalalan keuntungan yang
diperoleh nasabah, pengelolaan dana oleh bank dan kefallahan dunia dan
akhirat,” ujar Ibu Reni. Selain itu, Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on
Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan
syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan
keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Oleh : Siska Rahmiati
Foto dokumentasi oleh : Farida Eka Safitri
No comments:
Post a Comment