Monday, June 1, 2015

Bank Syariah


Perbankan Syariah di Indonesia, Menjanjikankah?


Pada era globalisasi kini, kegiatan perekonomian di Indonesia masih menitikberatkan pada penerapan sistem ekonomi konvensional dibandingkan penerapan sistem ekonomi syariah. Padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah seorang muslim beragama Islam. Masih minimnya pengimplementasian ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi sebuah tanda tanya besar. Pasalnya, sistem ekonomi syariah sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau berusia sekitar 16-17 tahun. Kala itu Rasulullah melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem murabahah atau bagi hasil yang harga pokoknya diinformasikan oleh penjual kepada pembeli dan keuntungan didapat dari hasil negosiasi antara penjual dan pembeli.
Sejatinya sistem ekonomi syariah memiliki keunggulan yang dominan dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional. Putri Humairoh, seorang mahasiswi Ekonomi dan Administrasi 2013 yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Kepala Biro Inkestra BSO KSEI FE UNJ mengatakan bahwa tujuan ekonomi syariah yakni kebermanfaatan dan kemaslahatan umat. Dimana kata maslahat mengandung ungkapan makna yang lebih tinggi dari sekedar kebermanfaatan. Letak keberhasilan ekonominya ternilai dari kesejahteraan masyarakat, berbeda 180 dengan ekonomi konvensional yang menitikberatkan pada keuntungan semata. Putri menambahkan, “Selain itu segala penerapan ekonomi syariah berpedoman pada syariat Islam yakni Al-Quran, hadist, dan ijtihad guna mencapai tujuan menuju fallah dunia dan akhirat.”

Menelisik lebih jauh mengenai perekonomian bangsa yaitu dalam dunia perbankan Indonesia, pihak perbankan konvensional untuk mencapai laba atau profit menerapkan sistem “bunga” pada transaksi yang terjadi. Padahal faktanya prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur seperti perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga (riba), perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta ketidakjelasan dan manipulatif dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut. Bunga pada perbankan konvensionalpun sudah setara dengan riba nasi’ah yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
            Reni Anggriani, seorang Customer Service Bank Mandiri Syariah Cabang Rawamangun memaparkan perbedaan-perbedaan yang mendasar antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Salah satunya yakni penerapan bunga pada bank konvensional jelas berbeda dengan bank syariah yang mengusung akad mudharabah dan wadi’ah. Pada bank konvensional tingkat bunga yang diberikan oleh bank bersifat tetap tanpa memerhatikan apakah nasabah yang bersangkutan diuntungkan atau sebaliknya.  Sementara dalam mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana serta keuntungan yang diperoleh nasabah sesuai dengan pengelolaan dana oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Sementara dalam wadi’ah, nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank dan keuntungan yang diperoleh nasabah berupa bonus bulanan dengan kisaran bonus yang diperoleh tergantung pada kebijakan bank tersebut. Dalam penyaluran atau pengeluaran dana di bank syariah terbatas pada tujuan penggunaan dana yang halal baik itu dalam aspek pendirian atau pengembangan usaha maupun konsumtif. Selain itu, seluruh kegiatan perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungan dengan nasabah dalam bank syariah berbentuk kemitraan. 


Terkait sejarahnya, bank syariah di Indonesia dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram. Sistem perbankan syariah di Indonesia saat ini masih berinduk pada Bank Indonesia. Dilihat dalam perspektif bisnis, berdirinya bank-bank syariah di Indonesia merupakan sebuah terobosan besar dan kemajuan pesat serta berpeluang menjadi bisnis yang potensial. Terlebih lagi saat ini perkembangan perbankan syariah akan ditandai dengan penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Besar harapan masyarakat Indonesia agar perekonomian Indonesia dapat maju dan mampu menyejahterakan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukanlah sebuah sistem perekonomian yang baik dan menjanjikan. Penerapan ekonomi syariah adalah solusi yang tepat guna dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian bangsa. Dan juga perbankan syariah dapat menjadi rujukan utama dalam hal menabung secara halal nan benar. Putri mengemukakan bahwa banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh bank syariah kini namun percayalah tersirat banyak hikmah dibalik semua itu. “Bank syariah saat ini telah mengalami perkembangan yang pesat. Antusiasme masyarakat untuk beralih pada bank syariah berhubungan pula dengan kehalalan keuntungan yang diperoleh nasabah, pengelolaan dana oleh bank dan kefallahan dunia dan akhirat,” ujar Ibu Reni. Selain itu, Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Oleh : Siska Rahmiati
Foto dokumentasi oleh : Farida Eka Safitri

No comments:

Post a Comment